Memilih Kosmetik Yang Aman
Teliti Sebelum Membeli
Teliti sebelum membeli merupakan ungkapan yang tidak akan pernah usang. Teliti merupakan sikap yang harus dimiliki oleh para konsumen.
Teliti Legalitas Kosmetik
Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor registrasi yang terdiri atas kombinasi huruf dan angka. Misalnya POM CD 1234567890. POM CD menunjukkan bahwa kosmetik tersebut merupakan kosmetik dalam negeri, sedangkan CL merupakan kosmetik impor. Namun sekarang, pembarian nomor registrasi berdasarkan regional, misalnya POM CA, yang berarti kosmetik yang diregistrasi tersebut merupakan produksi Asia (Hongkong, Vietnam, Indonesia, dll). POM NA merupakan kosmetik yang telah mendapatkan notifikasi dari produsen kosmetik yang telah lolos uji CPKB Asia. Jangan percaya pada penjual kosmetik yang mengatakan bahwa produk yang dipasarkan adalah produk dokter, apalagi tidak menyebutkan siapa dokter yang membuat racikan tersebut dengan alasan privacy. Sudah pasti produk tersebut ilegal.
Teliti Komposisi Kosmetik
Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik. Produk kosmetik yang telah didaftarkan dan disetujui pendaftarannya, harus mencantumkan seluruh komposisi produk.
Teliti Pembuat dan Penyalur Kosmetik
Baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik. Hal ini dapat memudahkan pengawasan baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.
Teliti Masa Pakai Kosmetik
Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi, dan waktu kadaluarsa (kosmetik yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan harus mencantumkan waktu kadaluarsa). Bila tidak tercantum waktu kadaluarsa, kosmetik tersebut memiliki waktu stabilitas yang cukup lama, yaitu lebih dari 30 bulan.
Pada intinya, baik pengguna kosmetik, produsen, maupun lembaga pemerintah sama-sama saling memerlukan. Namun, konsumen sebagai pengguna tetap harus memperhatikan kosmetik sebelum membeli dan harus terus mencari tahu. Semoga bermanfaat dan anda bisa tampil lebih cantik dengan kosmetik yang aman.
NO MERCURY, NO HIDROQUINON! Nggak mengandung bahan berbahaya lainnya AMAN!! Nggak Janjiin Kulitmu Kinclong dalam 2 Minggu... Tapi kulitmu akan halus, bersih, sehat alami, terlindungi dari sinar matahari dan radikal bebas... ga mudah gosong, timbul kerut dan flek. .. Coba aja.. Lupain aja produk ngga jelas yg bikin kulitmu addicted ya girls. Be beautiful.... Be save!
Dipersembahkan oleh
IńδLēa® skincare ...pin = 2ADEEFE1 ..whatsapp =082120130071
Teliti Sebelum Membeli
Teliti sebelum membeli merupakan ungkapan yang tidak akan pernah usang. Teliti merupakan sikap yang harus dimiliki oleh para konsumen.
Teliti Legalitas Kosmetik
Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor registrasi yang terdiri atas kombinasi huruf dan angka. Misalnya POM CD 1234567890. POM CD menunjukkan bahwa kosmetik tersebut merupakan kosmetik dalam negeri, sedangkan CL merupakan kosmetik impor. Namun sekarang, pembarian nomor registrasi berdasarkan regional, misalnya POM CA, yang berarti kosmetik yang diregistrasi tersebut merupakan produksi Asia (Hongkong, Vietnam, Indonesia, dll). POM NA merupakan kosmetik yang telah mendapatkan notifikasi dari produsen kosmetik yang telah lolos uji CPKB Asia. Jangan percaya pada penjual kosmetik yang mengatakan bahwa produk yang dipasarkan adalah produk dokter, apalagi tidak menyebutkan siapa dokter yang membuat racikan tersebut dengan alasan privacy. Sudah pasti produk tersebut ilegal.
Teliti Komposisi Kosmetik
Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik. Produk kosmetik yang telah didaftarkan dan disetujui pendaftarannya, harus mencantumkan seluruh komposisi produk.
Teliti Pembuat dan Penyalur Kosmetik
Baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik. Hal ini dapat memudahkan pengawasan baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.
Teliti Masa Pakai Kosmetik
Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi, dan waktu kadaluarsa (kosmetik yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan harus mencantumkan waktu kadaluarsa). Bila tidak tercantum waktu kadaluarsa, kosmetik tersebut memiliki waktu stabilitas yang cukup lama, yaitu lebih dari 30 bulan.
Pada intinya, baik pengguna kosmetik, produsen, maupun lembaga pemerintah sama-sama saling memerlukan. Namun, konsumen sebagai pengguna tetap harus memperhatikan kosmetik sebelum membeli dan harus terus mencari tahu. Semoga bermanfaat dan anda bisa tampil lebih cantik dengan kosmetik yang aman.
NO MERCURY, NO HIDROQUINON! Nggak mengandung bahan berbahaya lainnya AMAN!! Nggak Janjiin Kulitmu Kinclong dalam 2 Minggu... Tapi kulitmu akan halus, bersih, sehat alami, terlindungi dari sinar matahari dan radikal bebas... ga mudah gosong, timbul kerut dan flek. .. Coba aja.. Lupain aja produk ngga jelas yg bikin kulitmu addicted ya girls. Be beautiful.... Be save!
Dipersembahkan oleh
IńδLēa® skincare ...pin = 2ADEEFE1 ..whatsapp =082120130071
Tidak ada yang bisa membuatku memperlambat penuaan , kecuali...yang satu ini....thanks Indlea... |
Indlea the trusted skincare |
Add caption |
Serum Vitamin C by Indlea Skincare |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar